Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan KPP Pratama Jakarta cakung Dua tiap tahun untuk menyukseskan penyampaian SPT Tahunan adalah sosialisasi kepada wajib pajak. Pada bulan Februari diadakan sosialisasi kepada bendaharawan pemerintah (Bendahara Sekolah). Jika dulu sewaktu gedung kantor masih jauh dari wilayah kerja, Tim Sosialisasi mendatangi wajib pajak, akan tetapi karena gedung baru KPP Pratama Jakarta Cakung Dua berada di wilayah kerjanya di cakung maka bendahara-bendahara diundang ke kantor.
Bendahara merupakan pihak yang penting dalam suatu instansi terkait dengan fungsinya untuk menyalurkan gaji. bendahara juga memiliki kewajiban membuat daftar gaji bagi pegawai di kantornya masing-masing (lampiran A2) sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan pegawai yang bersangkutan. Saat ini masih banyak bendahara yang belum tahu dan mengerti mengenai kewajibannya untuk melaporkan pajaknya. Untuk saat ini terdapat pendapat
Jika kami (bendahara) sudah menyetor pajak (dengan SSP) maka tidak perlu lapor lagi
Pendapat tersebut salah kaprah, terdapat berbagai macam pajak misalnya pajak PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPN, dan Pajak final, serta pajak yang lain yang sekiranya setelah menyetor harus juga dilaporkan ke kantor pajak. Oleh karena itu, sosialisasi ini bertujuan memberikan ilmu kepada para bendahara tentang hak dan kewajibannya, baik itu menyetor atau melaporkan pajak, serta kewajiban lainnya.
Untuk memudahkan bendahara dalam mengelola pajak di instansinya, sudah dibuat aplikasi bendahara (dalam bentuk excel) untuk dipergunakan mengadministrasikan baik itu PPh Pasal 21 bagi pegawai, PPh final, PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPN. Selain itu juga dibagikan buku bendahara mahir pajak kepada masing-masing bendahara sebagai bahan yang dapat dipelajari dan mempermudah jika terdapat permasalahan di kemuadian hari.
Bendahara yang patuh pada peraturan akan membuat administrasi pajak menjadi lebih baik dan pengelolaan pajak menjadi lebih mudah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar