Sensus Pajak Nasional sudah di depan mata. Direncanakan akan dimulai serentak di seluruh indonesia pada akhir bulan September 2011.
Sensus pajak bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak. Sensus pajak dilakukan dengan mengumpulkan data dari Wajib Pajak. Dengan data yang valid dan baik maka Kantor Pelayanan Pajak dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak (WP).
Untuk membantu menyukseskan sensus ini maka sebelum melakukan sensus KPP memberikan sosialisasi kepada WP. Petugas sensus akan secara aktif mendatangi wajib pajak baik pribadi atau badan. Untuk memperlancar sensus ini diharapkan kepada Wajib Pajak turut aktif memberikan data yang diminta.
"Sensus pajak akan tetap dilakukan pada akhir bulan September. Dirjen Pajak Fuad Rahmany menegaskan, sensus pajak ini berfungsi untuk membantu orang yang akan membayar pajak, dan bukan untuk 'menggetok' orang."(http://finance.detik.com/read/2011/09/09/192045/1719310/4/dirjen-pajak-sensus-pajak-bukan-untuk-getokin-orang)
Kepada para WP jika saat sensus tidak ada di tempat diharapkan :
- mengisi formulir isian sensus (FIS) yang ditinggalkan oleh petugas (jika ditinggalkan akan diambil kemudian hari)
- memberikan data yang berkaitan dengan sensus kepada orang yang ada di tempat (misalnya pegawai, atau pembantu)